Mulai Besok PT KAI Tanjung Karang Mengeluarkan Persyaratan Perjalanan Terbaru, Simak Baik-baik

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang mewajibkan penumpang usia di atas 18 tahun diharuskan vaksinasi ketiga (booster).
Persyaratannya ini mulai diberlakukan pada Selasa (30/8) besok.
Kabag Humas Divre IV Tanjung Karang Jaka Jarkasih menyebutkan aturan tersebut sesuai dengan terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19, 26 Agustus 2022.
"Sebelumnya, penumpang yang belum vaksin booster masih diperbolehkan untuk melengkapi dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR, tetapi mulai 30 Agustus sudah tak berlaku lagi," katanya, Senin (29/8).
Dia menjelaskan untuk calon penumpang yang berusia 6 sampai 17 tahun diharuskan telah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Apabila calon penumpang belum memenuhi persyaratan tersebut maka tidak bisa melakukan perjalanan menggunakan PT KAI Tanjung Karang.
Baca Juga:
Dia mengungkapkan bahwa PT KAI tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui persyaratan terbaru.
"Jadi, masyarakat diharapkan dapat memperhatikan persyaratan terbaru, tetap dapat melanjutkan perjalanannya, dan dapat melakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Rajabasa dan Kualastabas," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang mewajibkan penumpang usia di atas 18 tahun diharuskan vaksinasi ketiga (booster).
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News