Masyarakat Harus Tahu, Berikut Syarat Pelaku Perjalanan Kereta Api Tanjung Karang, Simak

Selasa, 30 Agustus 2022 – 07:55 WIB
Masyarakat Harus Tahu, Berikut Syarat Pelaku Perjalanan Kereta Api Tanjung Karang, Simak - JPNN.com Lampung
Stasiun PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang. Foto: Antaranews.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang mulai menerapkan penumpang di atas 18 tahun wajib divaksin booster.

Pemberlakuan tersebut mulai diterapkan hari ini, Selasa (30/8).

Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih mengatakan selain divaksin booster, ada beberapa persyaratan perjalanan lainnya bagi penumpang. 

Dia menjelaskan dalam masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. 

"Pembatalan ini dapat dilakukan paling lambat H 7 pada tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Berikut syarat naik KA Rajabasa dan Kualastabas yakni:

1. Bagi pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas 

  1. a) Wajib vaksin ketiga (booster)
  2. b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  3. b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Bagi pelanggan usia 6-17 tahun:

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang mulai menerapkan penumpang di atas 18 tahun wajib divaksin booster.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News