PMI Lampung Buka Rumah Singgah di RSUDAM, Manfaatnya Luar Biasa, Ini Syarat Penggunaannya
Perempuan yang menjabat sebagai ketua Dekranasda Lampung ini berharap, Rumah Singgah PMI ini dapat bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang berasal dari luar Kota Bandar Lampung, yang memang benar-benar membutuhkan pertolongan.
"Mudah-mudahan siapapun masyarakat yang pernah menginap di Rumah Singgah PMI ini, pulang dalam keadaan yang benar-benar sehat, dan bahagia berkumpul kembali bersama keluarga," harap Riana Sari.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien rawat jalan yang ingin menggunakan fasilitas Rumah Singgah PMI Provinsi Lampung yaitu:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran dengan melampirkan
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pasien
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendamping.
c. Surat Rujukan dari Dokter atau Pengantar dari Rumah Sakit Abdoel Moeloek.
d. Surat Pengantar dari PMI Kabupaten/Kota setempat.
e. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Kartu BPJS dan atau Surat Pernyataan Miskin (SPM) (wajib).
f. Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan (wajib/tidak berlaku bagi pasien JKN KIS/dibayari pemerintah dan SPM).
g. Pasien tidak memiliki Luka yang Berbau dan / Penyakit Menular.
2. Pasien wajib ada pendamping dan hanya diperbolehkan didampingi oleh 1 (satu) orang pendamping.
3. Pasien mengalami kekambuhan atau keadaan yang memerlukan perawatan, keluarga membawa pasien ke Triase IGD untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
4. Apabila terjadi kegawatdaruratan pada pasien bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.
Rumah Singgah PMI ini diperuntukkan bagi pasien yang sedang menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News