PMI Lampung Buka Rumah Singgah di RSUDAM, Manfaatnya Luar Biasa, Ini Syarat Penggunaannya

Jumat, 22 Juli 2022 – 14:40 WIB
PMI Lampung Buka Rumah Singgah di RSUDAM, Manfaatnya Luar Biasa, Ini Syarat Penggunaannya  - JPNN.com Lampung
Riana Sari resmikan Rumah Singgah di RSUDAM. Foto: Humas Diskominfotik Lampung

5. Bersedia menjaga ketentraman, keamanan dan kebersihan serta kerapihan barang-barang Inventaris Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.

6. Menjaga barang milik pribadi dan apabila ada kehilangan bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.

7. Pasien dan Pendamping maksimal tinggal di Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung selama 3 (tiga) hari.

8. Apabila Pasien dan Pendamping melakukan Registrasi Ulang/Pendaftaran Ulang apabila melampaui batas waktu tinggal 3 (tiga) hari.

9. Bersedia menaati segala peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung. (mar10/jpnn)

Rumah Singgah PMI ini diperuntukkan bagi pasien yang sedang menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia