PMI Lampung Buka Rumah Singgah di RSUDAM, Manfaatnya Luar Biasa, Ini Syarat Penggunaannya

5. Bersedia menjaga ketentraman, keamanan dan kebersihan serta kerapihan barang-barang Inventaris Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.
6. Menjaga barang milik pribadi dan apabila ada kehilangan bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.
7. Pasien dan Pendamping maksimal tinggal di Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung selama 3 (tiga) hari.
8. Apabila Pasien dan Pendamping melakukan Registrasi Ulang/Pendaftaran Ulang apabila melampaui batas waktu tinggal 3 (tiga) hari.
9. Bersedia menaati segala peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung. (mar10/jpnn)
Rumah Singgah PMI ini diperuntukkan bagi pasien yang sedang menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News