Masyarakat Harus Tahu, Ini Perbedaan Produk Pers dengan Media Sosial
“Wartawan itu adalah profesi dan terikat kepada kode etik sedangkan media sosial bukan profesi, sehingga tidak ada keterikatan apapun,” katanya.
Di dalam undang-undang pers juga telah tercantum bahwa produk pers harus memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas yang ditetapkan Dewan Pers.
Hal penting lainya, adalah produk pers memiliki identitas yang jelas dan bisa ditelusuri.
"Sedangkan media sosial dapat saja identitas dipalsukan atau hari ini ada orang yang menyebarkan informasi, tetapi besok sudah hilang,” kata Juniardi.
Terkahir Bang Jun sapaan akrabnya mengatakan bahwa produk pers adalah berita, yaitu laporan peristiwa yang bernilai jurnalistik.
Berita itu memiliki nilai news value, aktual, faktual, penting, dan menarik.
"Ingat, setiap berita pasti memuat unsur 5W+1H, atau what, where, when, who, why, dan how,” katanya. (mar10/jpnn)
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi mengungkapkan perbedaan utama produk pers dengan media sosial sangat jelas.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News