Masyarakat Harus Tahu, Ini Perbedaan Produk Pers dengan Media Sosial

Selasa, 16 Agustus 2022 – 08:19 WIB
Masyarakat Harus Tahu, Ini Perbedaan Produk Pers dengan Media Sosial - JPNN.com Lampung
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi. Foto: Dok pribadi

“Wartawan itu adalah profesi dan terikat kepada kode etik sedangkan media sosial bukan profesi, sehingga tidak ada keterikatan apapun,” katanya.

Di dalam undang-undang pers juga telah tercantum bahwa produk pers harus memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas yang ditetapkan Dewan Pers.

Hal penting lainya, adalah produk pers memiliki identitas yang jelas dan bisa ditelusuri.

"Sedangkan media sosial dapat saja identitas dipalsukan atau hari ini ada orang yang menyebarkan informasi, tetapi besok sudah hilang,” kata Juniardi.

Terkahir Bang Jun sapaan akrabnya mengatakan bahwa produk pers adalah berita, yaitu laporan peristiwa yang bernilai jurnalistik.

Berita itu memiliki nilai news value, aktual, faktual, penting, dan menarik.

"Ingat, setiap berita pasti memuat unsur 5W+1H, atau what, where, when, who, why, dan how,” katanya. (mar10/jpnn)

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi mengungkapkan perbedaan utama produk pers dengan media sosial sangat jelas.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia