Kata Kombes Pol Pandra Masyarakat Harus Begini Agar Terhindar dari Berita Hoaks
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsad menyarankan agar publik harus bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).
Hal itu itu harus dilakukan untuk menghindari maraknya informasi hoaks yang beredar di media sosial.
Pandra mengungkapkan pelanggaran berita hoaks saat ini akan dikenakan sanksi melanggar Undang-undang ITE dengan ancaman di atas enam tahun penjara, dan denda ratusan juta.
Oleh sebab itu, informasi yang diterima agar di saring dulu sebelum di sharing.
“Kita memang harus bijak menggunakan dan memanfaatkan media sosial. Kalau dulu masih menggunakan KUHP," kata Kombes Pandra melalui keterangan pers yang diterima JPNN Lampung, Jumat (17/6).
Pandra mengakui hingga saat ini Polda Lampung telah menangani ratusan perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
“Memang ada ratusan yang kami tangani. Kalau di Mabes penanganannya oleh Direktorat Cyber. Untuk di Polda penanganannya oleh Ditkrimsus,” imbuhnya.
Sementara Dekan FISIP Unila Ida Nurhaida mengatakan hoaks merupakan berita bohong yang seolah-olah benar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsad menyarankan agar publik bijak menggunakan medsos. informasi di saring dulu sebelum di sharing
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News