Kata Kombes Pol Pandra Masyarakat Harus Begini Agar Terhindar dari Berita Hoaks

Jumat, 17 Juni 2022 – 07:45 WIB
Kata Kombes Pol Pandra Masyarakat Harus Begini Agar Terhindar dari Berita Hoaks - JPNN.com Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (tengah) saat mengisi diskusi tentang bermedia sosial. Foto: Bidhumas Polda Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsad menyarankan agar publik harus bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).

Hal itu itu harus dilakukan untuk menghindari maraknya informasi hoaks yang beredar di media sosial.

Pandra mengungkapkan pelanggaran berita hoaks saat ini akan dikenakan sanksi melanggar Undang-undang ITE dengan ancaman di atas enam tahun penjara, dan denda ratusan juta.

Oleh sebab itu, informasi yang diterima agar di saring dulu sebelum di sharing.

“Kita memang harus bijak menggunakan dan memanfaatkan media sosial. Kalau dulu masih menggunakan KUHP," kata Kombes Pandra melalui keterangan pers yang diterima JPNN Lampung, Jumat (17/6).

Pandra mengakui hingga saat ini Polda Lampung telah menangani ratusan perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE. 

“Memang ada ratusan yang kami tangani. Kalau di Mabes penanganannya oleh Direktorat Cyber. Untuk di Polda penanganannya oleh Ditkrimsus,” imbuhnya.

Sementara Dekan FISIP Unila Ida Nurhaida mengatakan hoaks merupakan berita bohong yang seolah-olah benar.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsad menyarankan agar publik bijak menggunakan medsos. informasi di saring dulu sebelum di sharing
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia