Unila Batal Berikan Bantuan Hukum Kepada Prof Karomani
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Universitas Lampung (Unila) tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap tiga pejabat kampus yang terjaring OTT oleh KPK atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Sebelumnya, pihak Unila merencanakan akan mengirimkan bantuan hukum untuk pembelaan terhadap para pejabat yang tersandung kasus itu.
Hal itu disampaikan Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi Komunikasi Prof Suharso pada Minggu 22 Agustus 2022.
Para pejabat Unila yang terjaring OTT KPK itu yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
"Tiga pejabat tinggi Unila itu merupakan keluaraga, tentunya Unila akan memberikan bantuan hukum kepada keluarga yang terkena musibah, tentu kami pelajari lagi bantuan yang akan diberikan kepada pimpinan," katanya.
Namun, rencana bantuan hukum itu tidak akan disiapkan dari pihak universitas, tetapi dari masing-masing keluarga yang bersangkutan.
Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Tim Kerja Rektor Bidang Kehumasan Unila Nanang Trenggono melalui keterangan tertulisnya pada Senin (22/8).
"Hasil rapat pimpinan pada Minggu kemarin, telah disepakati bahwa pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak masing-masing keluarga," ujarnya. (mcr32/jpnn)
Universitas Lampung (Unila) tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap tiga pejabat kampus yang terjaring OTT oleh KPK kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News