Anggota DPR Ini Sebut TNI Seperti Gerombolan dan Ormas, Siap-siap, Akan Dilaporkan GMPPK
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan.
Laporan itu akan dikirim oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK) Bernard D Namang.
Laporan soal menyinggung pernyataan Effendi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR pada Senin (5/9) kemarin.
Adapun pernyataan politikus PDI Perjuangan itu dalam RDP menyebut TNI seperti gerombolan dan organisasi masyarakat (ormas).
"Akan melaporkan Saudara Effendi Simbolon ke MKD," ucap Bernard dilansir dari JPNN.com, Selasa (13/9).
Dia mengatakan pernyataan Effendi jelas keliru karena TNI ialah alat negara yang memiliki struktur dan tugas pokok yang diatur undang-undang.
"Jadi, menyamakan TNI dengan gerombolan, bahkan lebih lebih dari ormas ini sangat mencederai TNI," ungkap Bernard.
Bernard menduga Effendi melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum Pasal 2 Ayat 4 juncto Bagian Kedua Integritas Pasal 3 Ayat 1 dan 4 serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 9 Ayat 2
Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News