Ada 3 Penguatan Penyelesaian Kasus di Sektor IKNB Versi OJK

Selasa, 13 September 2022 – 17:42 WIB
Ada 3 Penguatan Penyelesaian Kasus di Sektor IKNB Versi OJK - JPNN.com Lampung
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Dok. JPNN.com

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tiga layer untuk mendorong penguatan, pengawasan dan penyelesaian kasus di sektor industri keuangan non-bank (IKNB).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono melalui keterangan pers OJK Lampung, Selasa (13/9).

Ketiga layer tersebut pertama, melakukan penguatan organisasi di internal lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB), melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha.

Kemudian melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal.

Kedua, penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sektor IKNB seperti akuntan publik, aktuaris.

"Serta penilai yang merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB. Khususnya dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB," kata dia.

Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya.

"Khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tiga layer untuk melakukan penguatan, pengawasan dan penyelesaian kasus di sektor industri keuangan non-bank
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia