Ada 3 Penguatan Penyelesaian Kasus di Sektor IKNB Versi OJK
Selasa, 13 September 2022 – 17:42 WIB

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Dok. JPNN.com
Ketiga, penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi.
"Kemudian melakukan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab," ungkapnya. (mar10/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tiga layer untuk melakukan penguatan, pengawasan dan penyelesaian kasus di sektor industri keuangan non-bank
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News