Ada 3 Penguatan Penyelesaian Kasus di Sektor IKNB Versi OJK

Selasa, 13 September 2022 – 17:42 WIB
Ada 3 Penguatan Penyelesaian Kasus di Sektor IKNB Versi OJK - JPNN.com Lampung
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Dok. JPNN.com

Ketiga, penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi.

"Kemudian melakukan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab," ungkapnya. (mar10/jpnn)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tiga layer untuk melakukan penguatan, pengawasan dan penyelesaian kasus di sektor industri keuangan non-bank

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia