Tak Terima Dikritik, Luhut Laporkan Fatia dan Haris Azar ke Polisi

Sabtu, 19 Maret 2022 – 13:31 WIB
Tak Terima Dikritik, Luhut Laporkan Fatia dan Haris Azar ke Polisi - JPNN.com Lampung
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dolumen JPNN.com

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Direktur Amnesty International Indonesia (AII)  Usman Hamid mengatakan negara kurang terbuka dalam menanggapi kritik.

Pasalnya, apa yang disampaikan Fatia dan Haris dalam laporan pelanggaran hak asasi manusia di Papua merupakan riset dan kajian organisasi masyarakat sipil.

"Penetapan tersangka itu malah memperlihatkan kurangnya keterbukaan negara dalam menanggapi kritik," kata Usman dilansir dari JPNN.com, Sabtu (19/3).

Usman menilai yang dilakukan Fatia dan Haris dalam diskusi di Youtube tidak bisa dipidanakan.

Alasannya, diskusi itu merujuk pada riset dari laporan gabungan organisasi masyarakat sipil yang melakukan kajian terhadap faktor-faktor yang memicu pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

"Itu adalah sesuatu yang sah dan tidak boleh dipidanakan," kata Usman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan penetapan tersangka terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia