Tak Terima Dikritik, Luhut Laporkan Fatia dan Haris Azar ke Polisi
![Tak Terima Dikritik, Luhut Laporkan Fatia dan Haris Azar ke Polisi - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2022/03/19/menko-marves-luhut-binsar-pandjaitan-foto-dolumen-jpnncom-c0-wt9y.jpg)
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mengatakan negara kurang terbuka dalam menanggapi kritik.
Pasalnya, apa yang disampaikan Fatia dan Haris dalam laporan pelanggaran hak asasi manusia di Papua merupakan riset dan kajian organisasi masyarakat sipil.
"Penetapan tersangka itu malah memperlihatkan kurangnya keterbukaan negara dalam menanggapi kritik," kata Usman dilansir dari JPNN.com, Sabtu (19/3).
Usman menilai yang dilakukan Fatia dan Haris dalam diskusi di Youtube tidak bisa dipidanakan.
Alasannya, diskusi itu merujuk pada riset dari laporan gabungan organisasi masyarakat sipil yang melakukan kajian terhadap faktor-faktor yang memicu pelanggaran hak asasi manusia di Papua.
Baca Juga:
"Itu adalah sesuatu yang sah dan tidak boleh dipidanakan," kata Usman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan penetapan tersangka terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News