2 Oknum Polisi Pembunuh Laskar FPI Vonis Bebas, Ketua PA 212 Slamet Maarif: Sidang Dagelan

Sabtu, 19 Maret 2022 – 08:30 WIB
2 Oknum Polisi Pembunuh Laskar FPI Vonis Bebas, Ketua PA 212 Slamet Maarif: Sidang Dagelan - JPNN.com Lampung
Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. Foto: Dokumen JPNN.com

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang melakukan penembakan terhadap laskar FPI divonis bebas dari hukuman.

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengomentari vonis bebasnya terhadap pembunuhan laskar FPI itu

"Makin lucu saja ini negeri," ujar Slamet ketika dikonfirmasi, Jumat (18/3).

Slamet mengaku sejak awal sudah merasa aneh atas pelaksanaan sidang dua terdakwa unlawful killing. Sebab, sidang terkesan dilaksanakan untukpertunjukan jenaka. 

"Dari awal memang terkesan sidang dagelan. Dia yang bunuh, dia yang bersaksi, dia yang bebas," kata Slamet.

Mantan juru bicara FPI itu kemudian bertanya-tanya sosok pembunuh pengawal Habib Rizieq apabila dua terdakwa divonis bebas.

"Terus itu laskar yang bunuh genderuwo?” tanya dia.

Slamet pun mempersilakan para pelaku merayakan keputusan bebas dari hakim PN Jakarta Selatan. Namun, dia mengingatkan masih ada peradilan lain di akhirat. 

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang melakukan penembakan terhadap laskar FPI divonis bebas dari hukuman
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia