Seusai Lebaran, 4 Perusahaan Dilaporkan ke Disnaker, Ternyata
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menerima sebanyak empat laporan soal perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 hijriah.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan empat perusahaan yang dilaporkan itu berlokasi di Bandar Lampung dan satu perusahaan di Kabupaten Lampung Tengah.
"Empat perusahaan gitu dilaporkan oleh karyawannya masing -masinh karena belum menerima THR," katanya Selasa (10/5).
Agus mengaku akan segera menurunkan tim pengawas untuk melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan.
"Dari empat pengaduan itu sudah ada dua yang dalam proses penyelesaian," ujarnya.
Mantan Kepala Dinas UMKM itu meminta agar keempat perusahaan itu agar segera menurunkan hak karyawannya.
Membagikan THR mengingat Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/1/HK.04/IV/2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan untuk para Gubernur di Indonesia.
"Setiap perusahaan harus memenuhi hak para pekerja termasuk dalam memberikan THR di hari raya," lanjut Agus.
Tak Bagikan THR Idul Fitri 1443 H, 4 Perusahaan Dilaporkan Ke Disnaker Provinsi Lampung. empat pengaduan itu sudah ada dua yang dalam proses penyelesaian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News