Simak Baik-baik, Ini Syarat Perpanjangan SIM di Bandar Lampung

Kamis, 03 November 2022 – 05:00 WIB
Simak Baik-baik, Ini Syarat Perpanjangan SIM di Bandar Lampung - JPNN.com Lampung
Pelayanan SIM keliling di Bandar Lampung. Foto: Humas Polresta BDL

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling.

Kasi SIM Ditlantas Polda Lampung Kompol Suryadi mengatakan pelayanan SIM keliling pada Kamis 3 November 2022 berada di dua titik di Kota Bandar Lampung.

"Pelayanan SIM keliling ada di Tugu Juang Tanjung Karang Pusat, dan di Way Halim tepatnya dekat apotek K-24," jelas Kompol Suryadi.

Dia mengatakan perpanjangan SIM keliling ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 13.30 WIB.

Dijelaskan tarif pembayaran SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, yaitu SIM A Rp 80 ribu dan SIM C 75 ribu. 

Kompol Suryadi menambahkan, adapun syaratnya membawa SIM lama yang masih berlaku, membawa fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat jasmani rohani. 

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Tetap menerpkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan mendownload aplikasi Peduli Lindungi," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Pelayanan SIM keliling ada di Tugu Juang Tanjung Karang Pusat, dan di Way Halim tepatnya dekat apotek K-24

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia