Polres Tanggamus Membuka Bimbel Gratis Pembuatan SIM, Catat Waktunya
Tujuan program adalah melayani masyarakat untuk bisa lulus ujian SIM dan mengetahui tata cara berlalu lintas dengan baik, serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara.
Kasat Lantas Polres Tanggamus mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM wajib datang langsung ke kantor satpas polres setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Permohonan SIM baru di antaranya membawa KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Sementara SIM perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama.
"Adapun besarnya biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, untuk SIM C baru 100 Ribu, SIM C perpanjangan 75 Ribu, SIM A dan B baru Rp 120 Ribu dan SIM A dan B perpanjangan sebesar Rp 80 Ribu,” tutupnya. (mar10 jpnn)
Satuan Lalu Linta (Satlantas) Polres Tanggamus membuka pelayanan bimbingan belajar (bimbel) kepada masyarakat yang ingin membuat SIM
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News