Persoalan Sampah di Lampung Menjadi Atensi Khusus Ombudsman RI

Selasa, 18 Juli 2023 – 07:24 WIB
Persoalan Sampah di Lampung Menjadi Atensi Khusus Ombudsman RI - JPNN.com Lampung
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Lampung Nur Rakhman Yusuf. Foto: Dok Ombudsman

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ombudsman Republik Indonesia Pervwakilan Provinsi Lampung menjadikan persoalan sampah di wilayah itu menjadi atensi khusus.

Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf mengatakan sejak Mei 2023, Tim Kajian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan pemantauan lapangan terkait tata kelola sampah sejenis sampah rumah tangga tingkat lokal.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, definisi sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya dalam hal ini termasuk juga wilayah pantai.

Tahap awal kajan dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi terkait melalui dokumen regulasi, pemberitaan, termasuk meminta keterangan beberapa instansi yang relevan dengan pengelolaan sampah pada tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

"Permasalahan sampah di Provinsi Lampung terutama di wilayah yang padat penduduk
sudah sangat mendesak untuk segera ditangani dan sudah selayaknya masuk dalam program prioritas daerah," kata Nur Rakhman melalui keterangan, diterima Selasa (18/7).

"Kurangnya kesadaran masyarakat, lemahnya pengawasan, hingga kurang optimalnya
kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah menjadi faktor utama mengapa masalah sampah seakan tidak mengalami perbaikan yang signifikan dari waktu kewaktu," tambahnya.

Saat ini Provinsi Lampung telah memiliki Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada).

"Dalam Jakstrada tersebut proyeksi potensi timbulan sampah sebanyak 1,6 juta ton yang diperkirakan akan dihasilkan pada Tahun 2025. Namun ,pada realitanya telah dihasilkan pada 2022 (tiga tahun lebih cepat dari yang diproyeksikan)," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Ombudsman Republik Indonesia Pervwakilan Provinsi Lampung menjadikan persoalan sampah di wilayah itu menjadi atensi khusus.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia