Wali Kota Eva Dwiana Perhatikan Sentilan Legislator Ini Soal Sampah di Bandar Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung diminta untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan sampah di Pantai Sukaraja, kota setempat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Ilham Alawi mengatakan tata kelola sampah memerlukan kebijakan yang tepat serta didukung ketersediaan anggaran yang efektif dan efisien.
"Sayangnya, Pemkot Bandar Lampung dinilai masih abai terhadap persoalan pengelolaan sampah. Bahkan, honorarium petugas kebersihan yang menjadi ujung tombak tata kelola sampah, kerap tidak dibayarkan tepat waktu," kata dia, melalui keterangannya dikutip, Kamis (13/7).
Wakil rakyat itu meminta agar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana segera membuat perencanaan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Menurutnya, diperlukan strategi tata kelola sampah yang mumpuni yang didalamnya melibatkan SDM petugas kebersihan sebagai ujung tombak, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung yang memadai.
"Sampah yang dihasilkan rumah tangga, semua harus dipastikan terangkut ke tempat penampungan sementara, dan selanjutnya diangkut ke tempat pembuangan akhir. Hal itu diperlukan agar tidak ada sampah rumah tangga yang dibuang ke selokan, got, dan sungai yang akhirnya bermuara ke laut. Yang menjadi ujung tombaknya tentunya saja tenaga kebersihan serta sarana dan prasarana pendukungnya yang memadai, termasuk kesejahteraan mereka,” bebernya.
Anggota DPRD asal Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti kebijakan Pemkot Bandar Lampung yang terkesan abai terhadap persoalan sampah.
Dia menyoal adanya keterlambatan pembayaran honor petugas kebersihan yang sempat mengemuka ke publik pada 2022 lalu.
Pemerintah Kota Bandar Lampung diminta untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan sampah di Pantai Sukaraja, kota setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News