Kejati Tetapkan 3 Orang Tersangka Retribusi Sampah
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi tentang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung anggaran 2019, sampai 2021.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin
mengatakan ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial HF sebagai Kabid Tata lingkungan, HY selaku pembantu bendahara DLH, dan SH sebagai Kepala DLH Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, dalam pemungutan retribusi sampah tersebut ditemukanlah adanya perbuatan yang melawan hukum.
"Sehingga kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 6.925.815.000. Namun, dalam proses penyidikan, adanya pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 586.750.000,00, segingga saat ini potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.339.065.000,00," jelas Hutamrin, Senin (6/3).
Pihaknya telah mengeluarkan surat penyidikan terhadap ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiganya belum ditahan dan dikenakan pasal berlapis,” pungkasnya (mcr32/jpnn)
Kejaksaan Tinggi Lampung tetapkan tiga orang sebagain tersangka diantaranya Kapala DLH yang menjabat saat itu
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News