Intip Progres Pembangunan Masjid Al-Bakrie Bandar Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Masjid Al-Bakrie yang berada di Pasar Seni, Enggal Pahoman, Bandar Lampung kini telah menemui titik terang.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah sebagaimana tertuang Pasal 331.
Adapun isi permendagri itu adalah persetujuan pemindahantanganan barang milik daerah yang di dalamnya termasuk penghapusan dan pengalihfungsian.
Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk tanah atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ririn Kuswantari mengatakan pembangunan Masjid Al-Bakrie telah disediakan anggaran oleh Yayasan Al-Bakrie.
"Hal itu telah dituangkan dalam Nota Kesepamahaman (MOU) antara Pemprov Lampung dan Yayasan Al-Bakrie," ucap Politikus Partai Golkar itu.
Menurutnya, dengan pemindahtanganan aset bangunan masjid dan pengganti GOR Saburai sudah mendapatkan persetujuan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Itu juga tetap menjadi aset Pemprov Lampung. Berbeda dengan tukar menukar aset yang kepemilikannya berpindah tangan," ujarnya.
Masjid Al-Bakrie yang berada di Pasar Seni, Enggal Pahoman, Bandar Lampung kini telah menemui titik terang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News