Intip Progres Pembangunan Masjid Al-Bakrie Bandar Lampung
Dia mengatakan hal yang terpenting adalah pembangunan masjid dan bangunan pengganti GOR Saburai tersebut sesuai Pasal 321 ayat 2 huruf b yaitu sudah tersedia anggaran pengganti dari Yayasan Bakrie Amanah yang tertuang dalam MOU serta huruf d yaitu diperuntukan bagi kepentingan umum yaitu masjid.
Oleh karena itu, pembangunan Masjid Al-Bakrie tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD Lampung.
Namun, dalam prosesnya Pemprov Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung dan Sekretaris Daerah telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD baik secara lisan dan melalui surat terkait rencana progres pembangunan masjid Al-Bakrie tersebut.
"Selanjutnya DPRD Provinsi Lampung dapat melaksanakan fungsi pengawasan agar pembangunan Masjid Al-Bakrie dan bangunan pengganti GOR Saburai berjalan baik dan lancar sebagai sebuah ikhtiar bersama untuk memberikan kemanfaatan sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat lahir dan batin," tutup Ririn. (mar10/jpnn)
Masjid Al-Bakrie yang berada di Pasar Seni, Enggal Pahoman, Bandar Lampung kini telah menemui titik terang.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News