Demokrat Desak Presiden Revisi UU ASN dan Angkat Honorer Nakes jadi PPPK
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Demokrat: Revisi UU ASN & Angkat Honorer Nakes jadi PPPK
Bandarlampung
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Lampung, Deni Ribowo mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Undang-Undang ASN.
Pasalnya, UU tersebut tidak memihak kepada para tenaga honorer. Dalam UU itu bakal menghapus tenaga honorer per November 2023 nanti.
"Ini harus menjadi perhatian bagi Presiden Jokowi. Di Indonesia ini banyak tenaga honorer, kita masih banyak membutuhkan tenaga honorer, khususnya untuk nakes (tenaga kesehatan). Nah, kalau ini dihapus bagaiman nasib mereka para tenaga honorer," kata dia di ruang kerjanya, Rabu (23/8).
Dia mencontohkan, untuk di Rumah Sakit Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) saja terdapat 400-an tenaga honorer Nakes. Dan informasinya mereka masih memerlukan 300-an Nakes lagi.
"Ini baru satu rumah sakit saja. Sementara di Lampung ini banyak sekali ruma sakitnya. Apa enggak ini akan menyakitkan bagi para tenaga honorer apabila mereka bakal dihapuskan," ungkapnya.
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Lampung, Deni Ribowo mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Undang-Undang ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News