Buruh Migran Tewas saat Bekerja, Anak Bakal Disekolahkan sampai Perguruan Tinggi
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyebut perlindungan terhadap pekerja migran kini telah menyeluruh (komprehensif).
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perlindungan tersebut mencakup keluarga para pekerja migran yang mengikuti program jaminan sosial.
"Kami sudah ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia," kata dia usai perayaan Hari Migran Internasional di Lampung Timur, Senin (18/12).
Baca Juga:
Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 menjadi upaya pemerintah dalam melindungi PMI secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.
Ida menjelaskan, manfaat itu di antaranya bantuan dana bagi PMI yang mengalami terbukti kekerasan seksual, kecelakaan kerja selama bekerja di negara penempatan.
"Sampai keadaan terburuk, kematian, akan mendapatkan dana kematian. Anak PMI yang meninggal di negara penempatan akan disekolahkan hingga ke perguruan tinggi," katanya.
Di sisi lain, Ida mengatakan ada sejumlah konsekuensi agar pekerja migran bisa berbicara banyak di kancah internasional.
Para pekerja migran harus mempunyai kompetensi dan daya kreatif agar memiliki daya saing yang tinggi.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyebut perlindungan terhadap pekerja migran kini telah menyeluruh (komprehensif).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News