Selama Ramadan, Ini Larangan Pejabat Publik Pemprov Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang para pejabat publik yang berdinas di lingkungan pemerintah setempat melaksanakan buka puasa bersama.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan larangan ini merupakan bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 di bulan Ramadan.
"Sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat memang untuk pejabat publik dilarang mengadakan buka puasa bersama," ujar dia, Selasa (5/4).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung meniadakan Safari Ramadan sebagai bentuk mendukung kebijakan tersebut.
"Safari Ramadhan ditiadakan karena ini berisiko terjadi persebaran Covid-19," kata dia.
Lalu, lanjutnya, untuk pelaksanaan Nuzulul Quran akan dilaksanakan secara daring.
"Semua sudah diatur juga melalui Surat Edaran Gubernur Lampung," tambahnya.
Dia menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut diharapkan para pejabat publik dapat menerapkan dengan baik.
Pemerintah Provinsi Lampung melarang para pejabat publik yang berdinas di lingkungan pemerintah setempat melaksanakan buka puasa bersama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News