Selama Ramadan, Ini Larangan Pejabat Publik Pemprov Lampung

Selasa, 05 April 2022 – 22:30 WIB
Selama Ramadan, Ini Larangan Pejabat Publik Pemprov Lampung - JPNN.com Lampung
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan. Foto: Humas Pemprov Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang para pejabat publik yang berdinas di lingkungan pemerintah setempat melaksanakan buka puasa bersama.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan larangan ini merupakan bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 di bulan Ramadan.

"Sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat memang untuk pejabat publik dilarang mengadakan buka puasa bersama," ujar dia, Selasa (5/4).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung meniadakan Safari Ramadan sebagai bentuk mendukung kebijakan tersebut.

"Safari Ramadhan ditiadakan karena ini berisiko terjadi persebaran Covid-19," kata dia.

Lalu, lanjutnya, untuk pelaksanaan Nuzulul Quran akan dilaksanakan secara daring.

"Semua sudah diatur juga melalui Surat Edaran Gubernur Lampung," tambahnya.

Dia menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut diharapkan para pejabat publik dapat menerapkan dengan baik.

Pemerintah Provinsi Lampung melarang para pejabat publik yang berdinas di lingkungan pemerintah setempat melaksanakan buka puasa bersama.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia