Jokowi Umumkan Libur Hari Raya Idulfitri 1443 H, Catat Tanggalnya
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat telah mengumumkan mengenai libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, dilansir dari JPNN.com, Kamis (7/4).
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar presiden.
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama menteri terkait.
Menurutnya presiden, jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang.
Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan berjumlah sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.
"Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pemudik," katanya.
Dia mengatakan, cuti bersama ini agar digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman.
presiden Jokowi umumkan libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 Hijriah. menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News