Jokowi Umumkan Libur Hari Raya Idulfitri 1443 H, Catat Tanggalnya
Kamis, 07 April 2022 – 06:55 WIB
Namun, Presiden Jokowi menegaskan pandemi belum sepenuhnya selesai.
Oleh karena itu, presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Bersahabat melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tegasnya. (mar10/jpnn)
presiden Jokowi umumkan libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 Hijriah. menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News