Polisi Masih Melakukan Hal Ini, Penyebar Hoax Pemukulan Ade Armando Siap-siap Kena Pasal

Rabu, 13 April 2022 – 08:34 WIB
Polisi Masih Melakukan Hal Ini, Penyebar Hoax Pemukulan Ade Armando Siap-siap Kena Pasal - JPNN.com Lampung
Try Setia Budi Purwanto saat melakukan klarifikas bersama kepala kampung dan Polres Way Kanan, Foto : Humas Polres Way Kanan.

lampung.jpnn.com, WAY KANAN - Polres Way Kanan tetap menyelidiki akun yang telah menyebarkan berita tak benar terhadap Try Setia Budi Purwanto. 

Nama alamat dan wajah Try Setia Budi Purwanto warga Kabupaten Way Kanan Lampung viral setelah disebut sebagai salah satu pengeroyok Ade Armando. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan bahwa Try tidak ada sangkut pautnya dengan yang terjadi pada aksi demontrasi di Jakarta Senin 11 April 2022. 

"Sudah kami periksa yang bersangkutan dan saksi alibi, bahwa benar yang bersangkutan kemarin berada di Way Kanan seharian dan dapat dipastikan bukan yang bersangkutan pelakunya," katanya, Rabu (13/4). 

Dia mengaku bahwa belum menemui titk terang siapa penyebar berita hoax tersebut.

Disinggung terkiat jika terbukti adanya seseorang atau oknum melakukan doxcing, Teddy menjelaskan jika orang tersebut dapat terkena Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik nyang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

"Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan juga KUHP pasal 310 yang dapat dikategorikan dalam tindak pidana pencemaran nama baik dalam media sosial. Perbuatan tersebut dilakukan dengan kesengajaan, tanpa izin, agar diketahui oleh umum dan juga bertujuan untuk menyerang nama baik seseorang," jelasnya. 

Sementara itu, Try Setia Budi Purwanto mengatakan saat ini ia memang belum melaporkan hal yang membuat nama baiknya tercemar

Polres Way Kanan tetap menyelidiki Akun Penyebar Berita Bohong terhadap Try Setia
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia