Aksi Unjuk Rasa di Bandar Lampung Dilarang, ALM Dapat Izin dari Siapa?
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang aksi unjuk rasa di kota setempat.
Hal itu dikarenakan menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.
Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 9 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level I.
"Kalau instruksi wali kota ya enggak boleh ngadain aksi," kata dia, Selasa (19/4).
Dia mengaku tidak mengetahui izin yang dikeluarkan pada aksi yang dilaksanakan pada 13 April lalu dan 21 April yang akan datang.
"Masalah izin aksi unjuk rasa enggak ada dan enggak boleh, tetapi mungkin saja mereka ada izin dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat," ujarnya.
Diketahui, Aliansi Lampung Memanggil (ALM) mengajak semua pihak untuk kembali turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa untuk menagih janji Gubernur Lampung dan Ketua DPRD atas tuntutan yang telah disampaikan pada 13 April 2022 lalu.
Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang aksi unjuk rasa di kota setempat. Hal itu dikarenakan menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News