Pria di Lampung Selatan Ini Dibekuk Polisi, Lihat Tuh Kasusnya

lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Tekab 308 Polres Lampung Selatan membekuk seorang pria berinisial EK (19), warga Kecamatan Kalianda.
Pelaku EK merupakan tersangka pembobol Yayasan PKBM Harapan Bangsa yang berada di Desa Kerinjing, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan tersangka beraksi pada Kamis 13 Oktober 2022.
Penangkapan tersangka atas laporan dari pihak yayasan yang menyatakan kehilangan delapan unit komputer dan satu server UNBK yang merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Menerima laporan tersebut akhirnya pelaku diamankan pada Kamis, 1 Desember 2022, sekitar pukul 14.00 WIB," katanya, Sabtu (3/12).
Perwira menengah itu menjelaskan atas peristiwa tersebut pihak yayasan mengalami kerugian sebesar Rp 28.000.000.
Baca Juga:
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit monitor merk Acer 14 in, satu unit monitor merk Samsung 14 in, dan empat unit CPU Avaris.
“pelaku dijerat dengan Pasal 363 kuh-pidana dan diamankan di Polsek Kalianda,” tutupnya. (mar10/jpnn)
Tekab 308 Polres Lampung Selatan membekuk seorang pria berinisial EK (19), warga Kecamatan Kalianda.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News