Kabar Baik Bagi PPK, PPS, dan KPPS, KPU Usukan Kenaikkan Mengusulkan Honor
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan besaran usulan kenaikan honor petugas Pemilu 2024.
Adapun honor yang diusulkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Data yang dibagikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut honor bagi PPK pada Pemilu 2024 diusulkan sebesar Rp 3 juta per orang. Angka itu meningkat dibandingkan honor PPK pada Pemilu 2019 yang dianggarkan Rp 1,85 juta per orang.
Berikutnya, honor Sekretariat PPK menjadi Rp 2,45 juta pada Pemilu 2024 dari sebelumnya Rp 1,3 juta.
Kemudian, KPU mengusulkan honor bagi PPS menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 900 ribu dan honor Sekretariat PPS menjadi Rp 1,9 juta dari sebelumnya Rp 800 ribu.
KPU juga mengusulkan honor KPPS menjadi Rp 1,5 juta dari sebelumnya pada Pemilu 2019 sebesar Rp 550.000.
Honor bagi Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) naik menjadi Rp 1 juta dari sebelumnya Rp 800.000.
KPU juga mengusulkan honor KPPS Luar Negeri naik menjadi Rp 7 juta dari sebelumnya Rp 6,5 juta pada Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan besaran usulan kenaikan honor petugas Pemilu 2024. Adapun honor yang diusulkan untuk PPK, PPS, dan KPPS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News