Masa Tenang Peserta Pemilu, Apa Saja yang Dilarang? Simak Penjelasan Bawaslu
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Masa tenang peserta pemilu adalah tidak dapat melakukan aktivitas kampanye.
Masa tenang Pemilu 2024 telah ditetapkan dari 11 sampai dengan 13 Februari.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merilis beberapa larangan yang harus ditaati oleh peserta pemilu.
Selama masa tenang pelaksana, peserta atau tim kampanye presiden, calon wakil presiden, calon legislatif dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Adapun bunyinya setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye dengan sengaja menjanjikan, memberikan imbalan uang atau materi lainnya akan dikenakan sanksi.
Adapun sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 278 Ayat (2) dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda 48 juta rupiah.
Selanjutnya Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 276 Ayat (2) akan dipidana satu tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.
Masa tenang peserta pemilu adalah tidak dapat melakukan aktivitas kampanye.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News