Bawaslu Kota Bandar Lampung Kirim Surat kepada Wali Kota, Bahas Soal ASN
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengirimkan surat tentang pencegahan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan surat tersebut dikirim kepada wali kota pascaterbitnya peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Peraturan KPU tersebut terkait pelaksanaan tugas pokok dan pungsi dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran pemilu di kabupaten dan kota.
Dia menegaskan bahwa isi surat itu memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Jadi, inti dari isi surat yang dikirim menegaskan bahwa ASN, TNI, Polri, pejabat pemerintah daerah hingga desa bukan tergolong anggota partai politik," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa para pejabat yang bukan tergolong partai politik dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Pejabat pemerintah juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu masa kampanye," tegasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa ketentuan pasal 2 ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan PNS dilarang menjadi anggota partai politik.
Bawaslu Bandar Lampung Kirim Surat Ke Walikota Bandar Lampung Tentang Pencegahan Netralitas ASN
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News