Pemkot Bandar Lampung Tak Berikan Izin Penjualan Miras di Kafe Tokyo Space
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kafe Tokyo Space tak memiliki izin penjualan minuman alkohol dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi Tumenggung mengatakan hingga saat ini Kafe Tokyo Space belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol.
"Tokyo Space sendiri sampai saat ini tidak memiliki izin penjualan minuman keras (miras)," katanya Selasa (17/5).
Muhtadi mengaku memang manajemen kafe telah mengajukam permohonan izin miras kepada DPMPTSP Bandar Lampung, tetapi belum kami berikan izin.
Menurutnya, tak diberikan izin untuk penjualan miras itu dikarenakan lingkungan setempat merupakan permukiman warga, rumah ibadah, dan sekolah.
Muhtadi mengaku, DPMPTSP Bandar Lampung tidak mendapatkan rekomendasi dari siapapun, sehingga kafe itu tidak mendapatkan izin penjualan miras.
Baca Juga:
"Kesimpulanny, memang tidak memiliki izin penjualan miras, atau minuman beralkohol," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Hingg Saat Ini Tokyo Space Tak Miliki Izin Berjualan Minuman Beralkohol, dikarenakan lingkungan setempat merupakan permukiman warga, rumah ibadah, dan sekolah.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News