Sepasang Suami Istri Diringkus Polisi, Ini yang Dilakukan, Astaga
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polsek Teluk Betung Selatan (TBS), Bandar Lampung mengamankan pasangan suami istri yang menjadi tersangka pelaku kejahatan dengan modus pecah kaca mobil.
Kapolsek TBS Kompol Adit Priyanto mengatakan kedua tersangka yang diamankan yakni Firman Supriyadi (31) warga Jalan M Nur, Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung, dan Puji Ani (29) warga Gisting Atas, Gunung Batu, Tanggamus.
"Keduanya ini mengaku telah menikah siri, dan diamankan di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, TBS, Bandar Lampung," katanya, Jumat (29/4).
Dari pengakuan tersangka, keduanya telah melakukan aksinya di 23 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bandar Lampung.
Saat melakukan aksinya wajah kedua pelaku tertangkap kamera CCTV milik beberapa korban sehingga dapat dikenali.
Singkat cerita, korban dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian.
Baca Juga:
"Saya melakukan askinya keduanya memecahkan kaca mobil korban terlebih dahulu dan mengambil barang-barang milik korban," lanjut Adit.
Adit menambahkan hasil dari aski pencurian tersebut pihaknya membelikan satu unit motor Yamaha Mio warna biru, dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Teluk Betung Selatan.
Sepasang Suami Istri Siri Diringkus Polisi Akibat aksi pencurian di Puluhan TKP. Dari pengakuan tersangka, keduanya telah melakukan aksinya di 23 di TKP
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News