Polda NTB Menghentikan Penyidikan Korban Begal yang Menjadi Tersangka, Begini Penjelasannya

Minggu, 17 April 2022 – 05:34 WIB
Polda NTB Menghentikan Penyidikan Korban Begal yang Menjadi Tersangka, Begini Penjelasannya - JPNN.com Lampung
Polda NTB menghentikan penyidikan kasus Murtede atau Amaq Sinta. Foto: Antara

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Polda NTB menghentikan penyidikan kasus Murtede atau Amaq Sinta.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan kasus tersebut dihentikan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian.

Dilaksanakannya gelar perkara khusus yang melibatkan pengawas internal Polda NTB dan ahli pidana ini dikarenakan persoalan tersebut menjadi perhatian publik. 

"Hasil gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materil maupun formil," kata Djoko, dilansir dari JPNN.com, Minggu (17/4).

Jenderal bintang II itu pun mengungkapkan bahwa penyidik melihat perbuatan Murtede sebagai bentuk pembelaan terpaksa, sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang pembelaan terpaksa (Noodweer). 

Lanjutnya, penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana. 

"Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," ungkapnya.

Begitu juga dengan rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang berkaitan dengan alat bukti yang sah, baik dalam keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

kasus tersebut dihentikan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian. Dilaksanakannya gelar perkara khusus yang melibatkan pengawas internal
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News