Polisi Periksa Pengusaha yang Membeli 2 Jam Tangan Seharga Rp 77 M, Penyidik Tanyakan Ini

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Tony Sutrisno yang membeli dua jam tangan mewah seharga Rp 77 miliar diperiksa Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Tony, Basuki mengatakan kliennya diperiksa terkait transaksi dan oknum yang terlibat dalam pelaksanaan pembayaran dua jam mewah itu.
"Pemeriksaan itu menggali secara detail menganai proses transaksi, siapa saja yang terlibat, kemudian terjadi di mana pelaksanaan pembayarannya," Kuasa hukum Tony, Basuki, dilansir dari JPNN.com, Rabu (20/4).
Basuki mengatakan kliennya juga ditanyakan soal bukti-bukti percakapan dalam proses transaksi pembelian dua jam itu. Basuki meyakini dugaan pidana penipuan itu terdapat pada lokasi penyerahan barang.
Sebab, kata dia, penyerahan dua jam tangan mewah itu seharusnya di Jakarta, bukan Singapura.
Adapun kliennya selalu diarahkan oleh terlapor Richard Lee soal proses transaksi pembelian.
"Pembuktian komunikasi lokasi di Jakarta dan pembayaran dari bank-bank di Indonesia. Dari pihak Richard Mille diperintahkan untuk dibayar ke Singapura," ujar Basuki.
Basuki mengeklaim penyerahan barang di Jakarta
Pengusaha Tony Sutrisno yang membeli dua jam tangan mewah seharga Rp 77 m. Penyidik masih menggali perihal latar belakang dari proses transaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News