Pengungkapan Kasus Briptu Hasbudi Ternyata Berawal dari
Lalu, pada 6 Mei 2022, berdasarkan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifes.
Adapun pasal yang dikenakan, yakni Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 51 Ayat 2 Juncto Pasal 2 Ayat 3 Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.
Kemduian, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Hingga hari ini, kami telah mengamankan 11 speedboat diduga milik HSB yang diduga sebagai alat ataupun hasil dari kejahatan,” katanya.
Irjen Daniel menambahkan 11 speedboat ini ditemukan bertahap di tempat berbeda di sekitar Pulau Liago dengan kondisi kunci dan baling-baling dicabut.
“Diduga sengaja untuk menghambat penyidik," tegas Irjen Daniel.
Dia menyatakan bahwa tim khusus yang sudah dibentuknya akan terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh HSB, serta pihak-pihak lainya yang terafiliasi bahkan membantu kejahatan tersebut, terlebih anggota Polri Polda Kaltara. (antara/jpnn)
pengungkapan oknum polisi Briptu Hasbudi (HSB) terkait kasus tambang ilegal di Desa Sekatak Buji. berawal dari adanya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News