Geber Motor Bisa Kehilangan Nyawa, Begini Kronologinya
Rabu, 11 Mei 2022 – 15:55 WIB
"Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pedang milik tersangka yang berukuran kecil," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan. (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Kedaton menangkap seorang pria berinisial NY (32), pelaku pembacokan M. Kejadian tersebut bermula saat korban sempat menggeber motor.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News