Geber Motor Bisa Kehilangan Nyawa, Begini Kronologinya

Rabu, 11 Mei 2022 – 15:55 WIB
Geber Motor Bisa Kehilangan Nyawa, Begini Kronologinya - JPNN.com Lampung
Tampang pelaku pembacokan. Foto: Humas Polresta Bandar Lampung

"Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pedang milik tersangka yang berukuran kecil," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan. (mar10/jpnn)

Jajaran Polsek Kedaton menangkap seorang pria berinisial NY (32), pelaku pembacokan M. Kejadian tersebut bermula saat korban sempat menggeber motor.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia