Ini Tanggapan Kapolres Tubaba Atas Bentrok Msyarakat dengan PT HIM
"Kita amankan bukan karena persoalan tanah, tapi karena penebangan pohon karetnya. Jadi itu bukan soal sengketa tanah," tegasnya.
Menurutnya, kalau persoalan sengketa lahan kelompok masyarakat Bandar Dewa telah melakukan gugatan di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. Namun, PTUN Bandar Lampung menolak gugatan tersebut sehingga kelompok masyarakat itu tidak terima.
Ketidakterimaan yang diuatarakan masyarakat berlanjut hingga pada akhirnya pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap kelompok masyarakat Bandar Dewa.
"Jadi hari ini kami melakukan pemanggilan paksa atau pemanggilan kedua. Ini sudah merusakan hutan karena penebangan itu menggunakan senso," jelasnya. (mrc32/jpnn).
Klim dan rusak pohon karet di wilayah HGU PT HIM, satu masyarakat diamankan hingga timbul bentrok.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News