Hindari Judi Online, Akibatnya Bisa Seperti Ini, Bahaya!
lampung.jpnn.com, PRINGSEWU - Unit Reserse Kriminal Polsek Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu mengamankan pemuda berisial WD (22) warga Jalan Mawar Kelurahan Pringsewu Timur atas tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan WD merupakan salah satu karyawan CV Multirasa Prima sebagai seorang kasir.
Tersnagka WD melakukan penggelapan uang untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.
Atas peristiwa itu pihak perusahaan melaporkan kepada polsek.
"Tak membutuhkan waktu lama dari laporan korban, tersangka WD diamankan di rumahnya pada Rabu 18 Mei 2022, sekitar pukul 15.00 WIB," katanya, Sabtu (21/5)
Dari hasil pemeriksaan, WD mengaku sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan es krim kepada perusahaan dalam kurun waktu 7-12 Maret 2022.
Pelaku juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk brmain judi online.
"Tercatat perusahaan merugi hingga Rp 255.788.500," jelas Anwar.
Pemuda berisial WD diamankan Polisi setelah gelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta. WD merupakan salah satu karyawan CV Multirasa Prima sebagai kasir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News