2 Remaja di Bandar Lampung Kecanduan Judi Online
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dua remaja asal Kota Bandar Lampung berinisial FRD dan RA berusia 16 tahun diduga kecanduan bermain judi online.
Pasalnya, kedua pelaku itu harus melakukan tindak kejahatan dengan mencuri handphone milik korban berinisial ASR (9) saat bermain di halaman rumah.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Kabid Humas Kombes Pol umi Fadilah Astutik mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 27 Januari 2024, sekitar pukul 15.50 WIB.
Pelaku datang dengan mengendarai roda dua langsung merampas handphone yang ada di dalam saku baju korban.
Pelaku menargetkan korban terhadap anak-anak dikarenakan mudah untuk dikelabui dan dirasa tidak akan melakukan perlawanan aktif.
"Motif pelaku melakukan perbuatan ini adalah sangat ingin sekali memiliki Handhone untuk digunakan dalam bermain game online," ungkap Umi, Kamis (1/2).
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R, satu unit telepon genggam, satu helai jaket warna hitam, satu helai celana warna hitam bercorak ungu.
Dua remaja asal Kota Bandar Lampung berinisial FRD dan RA berusia 16 tahun diduga kecanduan bermain judi online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News