Edarkan Uang Palsu, Warga Lamteng Diamankan Polsek Kedaton
Sabtu, 05 Maret 2022 – 15:07 WIB
![Edarkan Uang Palsu, Warga Lamteng Diamankan Polsek Kedaton - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2022/03/05/wajah-pelaku-pengedar-uang-palsu-foto-humas-polse-kedaton-2q-d1gp.jpg)
Wajah Pelaku pengedar uang palsu, Foto: Humas Polsek Kedaton.
Pelaku beserta alat bukti dibawa ke Polsek Kedaton untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Perlaku dikenakan Pasal 245 KUHPidana dan ancaman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (mrc32/jpnn).
Edarkan Uang Palsu dengan pecahan Rp 50 ribu, Warga Lamteng diamankan Polsek Kedaton
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News