Edarkan Uang Palsu, Warga Lamteng Diamankan Polsek Kedaton 

Sabtu, 05 Maret 2022 – 15:07 WIB
Edarkan Uang Palsu, Warga Lamteng Diamankan Polsek Kedaton  - JPNN.com Lampung
Wajah Pelaku pengedar uang palsu, Foto: Humas Polsek Kedaton.

Pelaku beserta alat bukti dibawa ke Polsek Kedaton untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Perlaku dikenakan Pasal 245 KUHPidana dan ancaman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (mrc32/jpnn).

Edarkan Uang Palsu dengan pecahan Rp 50 ribu, Warga Lamteng diamankan Polsek Kedaton 

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia