JPU Tak Hadirkan Terdakwa, Sidang Pengendali Sabu-sabu Ditunda
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang tindak pidana narkotika yang mengendalikan puluhan kilogram sabu-sabu.
Sidang itu pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukan kepada terdakwa Muhamad Sulton, Selasa (31/5).
JPU Roosman Yusa membacakan replik atau jawaban atas pembelaan dari terdakwa Muhamad Sulton yang sebelumnya telah dibacakan.
Dalam nota pembelaan tersebut bahwa terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk diringankan hukumannya.
"Setelah kami baca nota pembelaan tersebut hasilnya begitu, tetapi JPU menyatakan tetap pada tuntutan kami," katanya.
JPU Yusa mengungkapkan bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, serta tuntutan pidana yang dilakukan JPU telah sesuai yakni tuntutan hukuman mati.
"Tindak pidana narkotika dengan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika tetap pada tuntutan awal," tegasny.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Sulton, Agus Purwono mengatakan bahwa JPU tidak membaca keseluruhan permohonan yang telah dibacakan.
Sidang Pengendali Narkotika Jenis Sabu, Agenda Pembacaan Replik atau jawaban jadi JPU
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News