Kejati Lampung Stop Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Berikut 86 Daftar Namanya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa sebanyak 86 saksi atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp 60 miliar Tahun Anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra menjelaskan bahwa pada 2019 KONI Lampung mengajukan anggaran program kerja dengan jumlah Rp 79 miliar, tetapi dana hibah itu hanya disetujui pemerintah sebesar Rp 60 miliar.
Kemudian pada 28 Januari 2020 KONI Lampung melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pencairan dari Rp 60 miliar itu dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama sekitar sebesar Rp 29 miliar, dan tahap kedua sekitar Rp 30 miliar.
Berikut 86 saksi yang diperiksa Kejati Lampung.
1. Budi Darmawan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2019
2. Minhairin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
3. Hanibal, Mantan Kadispora Lampung Hanibal selaku Wakil Ketua Umum KONI Lampung (empat kali diperiksa)
Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa sebanyak 86 saksi atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah KONI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News