Spesialis Pembobol Rumah Kos di Pringsewu Merupakan Warga Jawa Tengah
Senin, 06 Juni 2022 – 10:00 WIB
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara hingga 5 tahun," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan tersangka itu berinisial MB alias Bojes (34), merupakan warga Boyolali, Semarang, Jawa Tengah.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News