Spesialis Pembobol Rumah Kos di Pringsewu Merupakan Warga Jawa Tengah

Senin, 06 Juni 2022 – 10:00 WIB
Spesialis Pembobol Rumah Kos di Pringsewu Merupakan Warga Jawa Tengah - JPNN.com Lampung
MB saat digiring di Polsek Pringsewu Kota. Foto: Humas Polsek Pringsewu Kota

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara hingga 5 tahun," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan tersangka itu berinisial MB alias Bojes (34), merupakan warga Boyolali, Semarang, Jawa Tengah. 

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia