Polisi Tangkap Anggota Sindikat Peredaran Narkoba di Lamtim, 1 Orang Luar Lampung
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian menangkap delapan tersangka yang diduga merupakan anggota sindikat peredaran narkoba di Lampung Timur (Lamtim).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan dari delapan tersangka ada dua pelaku warga luar Lampung Timur.
"Keduanya adalah berinisial TH (48) warga Cilegon Banten, dan IW (45) warga Panjang, Kota Bandar Lampung," katanya, melalui keterangan tertulis, Senin (21/8).
Kemudian pelaku lainnya yakni berinisial HS (31), FS (24) dan MA (44), yang merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban, MD (19) warga Kecamatan Braja Selebah, CC (20) warga Kecamatan Sukadana, serta DA (29) warga Kecamatan Pekalongan.
Para tersangka ini diringkus oleh polisi pada Juli hingga Agustus 2023, di beberapa lokasi yang berbeda, baik di dalam maupun di luar Kabupaten Lampung Timur.
Selain tersangka polisi juga mengamankan berbagai barang bukti antara lain 164,47 gram sabu-sabu, 2.035,07 gram ganja, dua butir exstasy, dan 59 pil psikotropika.
Baca Juga:
Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
"Para tersangka ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan paling singkat lima hingga 20 tahun kurungan penjara.(mar10/jpnn)
Petugas Kepolisian menangkap delapan tersangka yang diduga merupakan anggota sindikat peredaran narkoba di Lampung Timur (Lamtim).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News