Kinerja Jajaran Polres Way Kanan Selama Agustus 2023, 9 Pelaku Dibekuk
lampung.jpnn.com, WAY KANAN - Jajaran Polres Way Kanan membekuk sebanyak sembilan pelaku tindak kejahatan sejak 31 Juli hingga 12 Agustus 2023.
Dari catatan kepolisian setempat kejahatan didominasi oleh aksi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menyampaikan para tersangka diamankan atas dasar sembilan laporan polisi (LP).
Perwira menengah itu merincikan hasil kejahatan yang diungkap jajarannya itu antara lain terdiri dari satu kasus curas.
Kemudian kasus lainnya yakni dua kasus curanmor, tiga kasus curat, satu kasus pencurian, dan dua kasus pertolongan jahat.
"Dari sembilan laporan yang telah kami ungkap ini, polisi dapat membekuk sembilan pelaku kejahatan," kata dia saat konferensi pers, di Mapolres Way Kanan, Senin (14/8).
Selain pelaku kejahatan, pihak kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, berupa satu unit mobil.
Kemudian satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, potongan mesin kubota, serta gulungan kabel.
Jajaran Polres Way Kanan membekuk sebanyak sembilan pelaku tindak kejahatan sejak 31 Juli hingga 12 Agustus 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News