Kuasa Hukum Terdakwa M Sulton Membacakan 3 Poin Penting Kasus Pengendali 92 Kilogram Sabu-sabu

Selasa, 07 Juni 2022 – 18:49 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa M Sulton Membacakan 3 Poin Penting Kasus Pengendali 92 Kilogram Sabu-sabu - JPNN.com Lampung
Proses persidangan pengendali 92 kilogram sabu, M. Sulton di PN Kelas 1 Tanjung Karang, Foto : Yosephin Wulandari /JPNN.com.

"Kami menyaksikan diri bahwa JPU tidak sama sekali menghadirkan saksi ahli. Jadi, pertanyaannya kapan dan siapa yang dihadirkan dalam saksi ahli itu?," tanyanya. 

Agus pun menjelaskan bahwa replik yang dibacakan seperti dibuat-buat dan tidak dibacakan sepenuhnya. 

"Dalam pembacaan replik, JPU sama sekali tidak menanggapi poin 8, yang disampaikan. Jadi, kami minta replik dari JPU di tolak, lalu duplik kami diterima secara keseluruhan, dan kami juga minta seluruh pembelaan dikabulkan," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Penasihat Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu minta Duplik Diterima Keseluruhan dan replik JPU ditolak

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News