Kuasa Hukum Terdakwa M Sulton Membacakan 3 Poin Penting Kasus Pengendali 92 Kilogram Sabu-sabu

Selasa, 07 Juni 2022 – 18:49 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa M Sulton Membacakan 3 Poin Penting Kasus Pengendali 92 Kilogram Sabu-sabu - JPNN.com Lampung
Proses persidangan pengendali 92 kilogram sabu, M. Sulton di PN Kelas 1 Tanjung Karang, Foto : Yosephin Wulandari /JPNN.com.

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang, Lampung kembali menggelar persidangan terhadap terdakwa M. Sulton yang merupakan pengendali 92 kilogram sabu-sabu, dengan agenda pembacaan duplik pada Selasa (7/6).

Di dalam persidangan, kuasa hukum dari terdakwa M. Sulton, Agus Purwono membacakan tiga poin penting. 

"Hari ini agendanya menanggapi replik dari jaksa penununtut umum yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan Minggu lalu," katanya. 

Dalam penyampaiannya, poin pertama dalam replik yang disampaikan oleh JPU mengatakan pihaknya meminta hukuman seringan-ringannya. 

"Namun, dalam pembelaan kami menyampaikan permintaan bebas," jelas Agus. 

Poin kedua, lanjut Agus, jaksa menyebutkan bahwa semuanya telah sesuai dengan prosedur dan dituntut dengan pasal 114 ayat 2. 

"Menurut JPU itu sudah benar. Namun, kembali lagi bahwa tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta hukum persidangan," tegasnya.

Poin ketiga, JPU menyebutkan bahwa terdapat kata ahli, sedangkan dalam fakta persidangan JPU tidak pernah menghadirkan saksi ahli. 

Penasihat Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu minta Duplik Diterima Keseluruhan dan replik JPU ditolak
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News