Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Vonis Bebas Pengendali 92 Kilogram Sabu-sabu
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri kelas 1A, Tanjung Karang memvonis bebas terdakwa pengendali 92 kilogram sabu-sabu, M Sulton, Selasa (21/6).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butarbutar memutuskan terdakwa M Sulton bebas dengan dua pertimbangan.
"Terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki narkoba, dan tidak pernah ada komunikasi dengan dua terdakwa yang dihukum mati sebelumnya," katanya di dalam ruang persidangan.
Atas pertimbangan itulah terdakwa M Sulton tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana narkotika.
Dalam persidangan yang dilakukan secara tatap muka ini, kuasa hukum terdakwa tidak hadir di dalam ruang persidangan, dan hanya di hadiri oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Atas putusan yang diberikan majelis hakim kali ini, JPU Rosman Yusa mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
"Kami akan mengajukan kasasi," katanya usai persidangan.
Sementara itu penasehat hukum M Sulton, Agus Purwono mengatakan bersyukur kliennya divonis bebas.
Pengendali 92 narkotika jenis Sabu Divonis Bebas di PN kelas 1A Tanjung Karang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News