Oknum Sipir Rutan Tanggamus Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Senin, 07 Maret 2022 – 18:54 WIB
Oknum Sipir Rutan Tanggamus Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika - JPNN.com Lampung
Kelima Tersangka saat rilis di Polresta Bandar Lampung, Foto : Yosephin Wulandari /JPNN.COM

lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung telah menetapkan Sipir rumah tahanan (Rutan) Kota Agung, Tanggamus, Lampung sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika. 

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pihaknya telah mengamankan lima tersangka penyalahgunaan narkotika pada Rabu (2/3). 

"Penangkapan ini karena adanya informasi, kemudian kami lakukan penyelidikan disebuah rumah tepatnya di Jalan Banten, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, Rabu (2/3) sekira pukul 17.30 WIB," katanya Senin (7/2). 

Dari rumah itulah pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka dan berdasarkan hasil gelar perkara kelimanya berisial, DA, MHS, YBK, YB dan RH dan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0.3 gram, kemudian seperangkat alat hisap. 

"Jadi ketiga tersangka berisial DA, YBK dan MHS dilakukan penahanan di rutan Polresta Bandar Lampung," jelas Gigih. 

Ketiga tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal ancaman mati atau pidana paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian untuk FS ini dikenakan pasal 137 KUHPidana tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Selanjutnya untuk pratersangka atas nama YB dan RH tidak ditahan. Namun, tersangka tetap dinaikan ke tahap sidik, dengan mengirimkan berkas ke kejaksaan, dan pasal yang di persangkaan yaitu 137 UU no 35 tahun 2019 tentang narkotika yang ancamannya dibawah 5 tahun," jelasnya.

Sipir Rutan di Kota Agung Bandar Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Ini Kronoligis Penangkapannya. 
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia